Page 3 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 3
KATA PENGANTAR
Salah satu tugas pokok BPK adalah melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Sehubungan dengan rutinitas pelaksanaan pemantauan TLRHP dengan segala
permasalahannya dan untuk menjaga konsistensi, keseragaman, dan kepastian dalam
proses pemantauan TLRHP, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyusun Kamus
Pintar Usulan Status TLRHP BPK yang merupakan pelengkap Buku Saku Pemantauan TLRHP.
Harapannya, konsep ini menjadi pelengkap perangkat lunak pemeriksaan yang selama ini
telah tersedia, meliputi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan
Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Keputusan BPK Nomor 1
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,
serta Nota Dinas Kaditama Revbang Nomor 95 Tahun 2011 perihal Pengelolaan Data
Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
Konsep Kamus Pintar ini merupakan kumpulan usulan dokumen tindak lanjut yang
dijadikan pedoman oleh pemeriksa dan entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK. Adanya Kamus Pintar ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas,
akurat dan konisten bagi pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan juga
pemerintah daerah dalam menentukan status penyelesaian rekomedasi hasil pemeriksaan
BPK.
Melalui Kamus Pintar ini, rutinitas pemantauan TLRHP diharapkan seragam dalam
pembahasannya serta lancar dan terstruktur pelaksanaannya. Kamus Pintar ini akan
disempurnakan secara periodik jika terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan.
Kepala Perwakilan
BPK Provinsi Kalimantan Timur,
Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA.
NIP 1972042111998031003
BPK Perwakilan Kalimantan Timur i

