Page 3 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 3

KATA PENGANTAR



                   Salah  satu  tugas  pokok   BPK   adalah  melaksanakan    pemantauan    Tindak  Lanjut
               Rekomendasi    Hasil  Pemeriksaan   (TLRHP)   sebagaimana   diamanatkan    dalam  Undang-
               Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
               Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
               Keuangan.
                   Sehubungan    dengan   rutinitas  pelaksanaan   pemantauan    TLRHP    dengan   segala
               permasalahannya    dan  untuk  menjaga  konsistensi,  keseragaman,  dan  kepastian  dalam
               proses pemantauan TLRHP, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyusun Kamus
               Pintar Usulan Status TLRHP BPK yang merupakan pelengkap Buku Saku Pemantauan TLRHP.
               Harapannya, konsep ini menjadi pelengkap perangkat lunak pemeriksaan yang selama ini
               telah  tersedia,  meliputi  Peraturan  BPK  Nomor   2  Tahun  2017   tentang  Pemantauan
               Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Keputusan BPK Nomor 1
               Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,
               serta Nota Dinas Kaditama Revbang Nomor 95 Tahun 2011 perihal Pengelolaan Data
               Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
                   Konsep Kamus Pintar ini merupakan kumpulan usulan dokumen tindak lanjut yang
               dijadikan pedoman oleh pemeriksa dan entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil
               pemeriksaan BPK. Adanya Kamus Pintar ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas,
               akurat dan konisten bagi pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan juga
               pemerintah daerah dalam menentukan status penyelesaian rekomedasi hasil pemeriksaan
               BPK.

                   Melalui Kamus Pintar ini, rutinitas pemantauan TLRHP diharapkan seragam dalam
               pembahasannya     serta  lancar  dan  terstruktur  pelaksanaannya.  Kamus  Pintar  ini  akan
               disempurnakan secara periodik jika terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan.



                                                             Kepala Perwakilan
                                                       BPK Provinsi Kalimantan Timur,








                                                   Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA.

                                                         NIP 1972042111998031003





















                                                                         BPK Perwakilan Kalimantan Timur          i
   1   2   3   4   5   6   7   8