Page 26 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 26

BAB V
                             PENGAJUAN KE STATUS 4 (TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI)



            Dalam surat usulan Entitas untuk status 4 dilengkapi dengan surat pernyataan tanggungjawab
            akan menindaklanjuti kembali apabila dikemudian hari diketahui terdapat bukti baru bahwa alasan
            yang dijadikan dasar penetapan diberikannya status 4 adalah tidak benar. Adapun usulan angkah
            penyelesaian status 4 sebagai berikut.
             I.  Masalah Bukan di Internal BPK

            A.   Finasial :

                 1.  Auditee tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan
                     (Auditee adalah Kepala Daerah)

                     Permasalahan yang berkaitan dengan adanya pengembalian ke kas negara/daerah harus
                     diusulkan oleh entitas dan dianalisis lebih lanjut oleh BPK Perwakilan.

                     Hasil analisis disampaikan kepada Pimpinan BPK dengan usulan ditindaklanjuti dengan
                     proses  TP/TGR.   Tindak  Lanjut  sampai  dengan  semester   II  Tahun  2016  bila  telah
                     disampaikan ke Majelis TP/TGR dan telah diterbitkan Bukti Register Penyampaian maka
                     menjadi Status 1 dan pelaksanaan pemantauan dipindahkan ke Pemantauan KN/KD.
                     Untuk rekomendasi sejak Tahun 2017 maka pengalihan pemantauan ke KN/KD setelah
                     diterbitkan SKP/SKTJM.

                     Dalam hal entitas tidak melaksanakan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui
                     TP/TGR maka:
                     a. setelah tahun 2004, apabila nilainya material dan telah lewat 60 hari sejak pembahasan
                        terakhir maka disampaikan ke Institusi Penegak Hukum (IPH) dan menjadi Status 4
                        setelah diputuskan Badan; dan
                     b. apabila  nilainya  tidak  material,  dengan  pertimbangan  rekomendasi  tidak  dapat
                        ditindaklanjuti  secara  efektif,  efisien,  dan  ekonomis  berdasarkan  pertimbangan
                        profesional BPK maka tindak lanjut menjadi Status 4 dan disarankan penyelesaiannya
                        oleh pimpinan Entitas.



                 2.  Pengembalian Kerugian Negara/Daerah macet

                     Sama dengan poin 1 yaitu permasalahan yang berkaitan dengan adanya pengembalian ke
                     kas negara/daerah harus diusulkan oleh entitas dan dianalisis lebih lanjut oleh BPK
                     Perwakilan.  Hasil  analisis  disampaikan   kepada    Pimpinan   BPK   dengan    usulan
                     ditindaklanjuti dengan proses TP/TGR. Tindak Lanjut sampai dengan semester II Tahun
                     2016 bila telah disampaikan ke Majelis TP/TGR dan telah diterbitkan Bukti Register
                     Penyampaian maka menjadi Status 1 dan pelaksanaan pemantauan dipindahkan ke
                     Pemantauan KN/KD. Untuk rekomendasi sejak Tahun 2017 maka pengalihan pemantauan
                     ke KN/KD setelah diterbitkan SKP/SKTJM.

                     Dalam hal entitas tidak melaksanakan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui
                     TP/TGR maka:
                     a. setelah  Tahun  2004,  apabila  nilainya  material  dan  telah  lewat  60  hari  sejak
                        pembahasan    terakhir  maka  disampaikan  ke  Institusi  Penegak  Hukum  (IPH)  dan
                        menjadi Status 4 setelah diputuskan Badan; dan



                                                                         BPK Perwakilan Kalimantan Timur        21
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30