Page 28 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 28

ke Majelis TP dan telah diterbitkan Bukti Register Penyampaian maka menjadi Status 1
                     dan pelaksanaan pemantauan dipindahkan ke Pemantauan KN/KD. Untuk rekomendasi
                     sejak  Tahun   2017   maka   pengalihan  pemantauan    ke  KN/KD    setelah  diterbitkan
                     SKP/SKTJM.
                     Dalam hal entitas tidak melaksanakan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui TP
                     maka:

                     a. setelah tahun 2004, apabila nilainya material dan telah lewat 60 hari sejak pembahasan
                        terakhir maka disampaikan ke Institusi Penegak Hukum (IPH) dan menjadi Status 4
                        setelah diputuskan Badan; dan

                     b. apabila  nilainya  tidak  material,  dengan  pertimbangan  rekomendasi  tidak  dapat
                        ditindaklanjuti  secara  efektif,  efisien,  dan  ekonomis  berdasarkan  pertimbangan
                        profesional BPK maka tindak lanjut menjadi Status 4 dan disarankan penyelesaiannya
                        oleh pimpinan Entitas.



                 8.  Perubahan Organisasi atau Fungsi

                     Permasalahan yang berkaitan dengan perubahan organisasi atau fungsi diusulkan oleh
                     entitas dan dianalisis lebih lanjut oleh BPK Perwakilan. Hasil analisis disampaikan kepada
                     Pimpinan BPK dengan usulan ditindaklanjuti dengan proses TP/TGR. Tindak Lanjut
                     sampai dengan semester II Tahun 2016 bila telah disampaikan ke Majelis TP/TGR dan
                     telah diterbitkan Bukti Register Penyampaian maka menjadi Status 1 dan pelaksanaan
                     pemantauan dipindahkan ke Pemantauan KN/KD. Untuk rekomendasi sejak Tahun 2017
                     maka pengalihan pemantauan ke KN/KD setelah diterbitkan SKP/SKTJM.

                     Dalam hal entitas tidak melaksanakan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui
                     TP/TGR maka:

                     a. setelah tahun 2004, apabila nilainya material dan telah lewat 60 hari sejak pembahasan
                        terakhir maka disampaikan ke Institusi Penegak Hukum (IPH) dan menjadi Status 4
                        setelah diputuskan Badan; dan

                     b. apabila  nilainya  tidak  material,  dengan  pertimbangan  rekomendasi  tidak  dapat
                        ditindaklanjuti  secara  efektif,  efisien,  dan  ekonomis  berdasarkan  pertimbangan
                        profesional BPK maka tindak lanjut menjadi Status 4 dan disarankan penyelesaiannya
                        oleh pimpinan Entitas.



            B.   Non Finasial :

                 1.  Rekomendasi yang penerapannya sudah tidak relevan pada saat ini

                     Entitas  mengusulkan    kepada   BPK   Perwakilan   bahwa   rekomendasi    tidak  dapat
                     ditindaklanjuti  beserta  alasannya.  Selanjutnya  BPK  Perwakilan  melakukan   analisis
                     terhadap usulan tersebut untuk dipertimbangkan sebagai usulan Status 4 dengan alasan
                     efektif, efisien dan ekonomis.



                 2.  Subjek tidak diketahui keberadaannya – Lanjutan

                     Diusulkan menjadi Status 4 dengan pertimbangan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
                     secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK.



                                                                         BPK Perwakilan Kalimantan Timur        23
   23   24   25   26   27   28   29   30