Page 27 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 27
b. apabila nilainya tidak material, dengan pertimbangan rekomendasi tidak dapat
ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan
profesional BPK maka tindak lanjut menjadi Status 4 dan disarankan penyelesaiannya
oleh pimpinan Entitas.
3. Rekomendasi yang penerapannya sudah tidak relevan pada saat ini
Entitas mengusulkan kepada BPK Perwakilan bahwa rekomendasi tidak dapat
ditindaklanjuti beserta alasannya. Selanjutnya BPK Perwakilan melakukan analisis
terhadap usulan tersebut untuk dipertimbangkan sebagai usulan Status 4 dengan alasan
efektif, efisien dan ekonomis.
4. Putusan Pengadilan Perkara Pidana berbeda dengan rekomendasi
Permasalahan yang berkaitan dengan adanya pengembalian ke kas negara/daerah harus
diusulkan oleh entitas dan dianalisis lebih lanjut oleh BPK perwakilan. Hasil analisis
disampaikan kepada Pimpinan BPK dengan usulan ditindaklanjuti dengan proses TP/TGR
untuk seluruh nilai dan menjadi Status 1.
Selain itu untuk proses TGR apabila keputusan Majelis TGR nilainya lebih kecil dari nilai
rekomendasi BPK maka diusulkan dilakukan pemeriksaan tindak lanjut atas kasus
tersebut unutk melihat apakah ada bukti/dokumen baru sebagai dasar keputusan Majelis
TGR.
5. Subjek tidak diketahui keberadaannya
Permasalahan yang berkaitan dengan adanya pengembalian ke kas negara/daerah harus
diusulkan oleh entitas dan dianalisis lebih lanjut oleh BPK perwakilan. Hasil analisis
disampaikan kepada Pimpinan dengan usulan ditindaklanjuti dengan proses TP/TGR.
Menjadi Status 1 dengan bukti surat pernyataan dari majelis TP/TGR yang berisi tidak
diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga, bendahara meninggal dunia dan ahli
waris tidak diketahui keberadaannya.
6. Subjek (Pelaku) atau Objek (Kasus terkait) dalam proses peradilan
Untuk Obyek rekomendasi yang sama dengan proses peradilan agar dilakukan proses
TP/TGR. Usulan untuk meyatakan bahwa status obyek yang sama dengan proses
peradilan dilakukan oleh Kepala Daerah untuk dianalisis oleh BPK, dan selanjutnya
menjadi Status 1.
Untuk Subyek rekomendasi yang sama dengan proses peradilan yaitu status 2 dan 3. Jika
terkait dengan administrasi dan tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan
ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK maka tindak lanjut menjadi Status
4.
7. Kas tekor tidak diproses TP serta pengembalian kas daerah belum dilaksanakan
Hasil analisis disampaikan kepada Pimpinan BPK dengan usulan ditindaklanjuti dengan
proses TP. Tindak Lanjut sampai dengan semester II Tahun 2016 bila telah disampaikan
BPK Perwakilan Kalimantan Timur 22

