Page 27 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 27

b. apabila  nilainya  tidak  material,  dengan  pertimbangan  rekomendasi  tidak  dapat
                        ditindaklanjuti  secara  efektif,  efisien,  dan  ekonomis  berdasarkan  pertimbangan
                        profesional BPK maka tindak lanjut menjadi Status 4 dan disarankan penyelesaiannya
                        oleh pimpinan Entitas.
                 3.  Rekomendasi yang penerapannya sudah tidak relevan pada saat ini

                     Entitas  mengusulkan    kepada   BPK   Perwakilan   bahwa   rekomendasi    tidak  dapat
                     ditindaklanjuti  beserta  alasannya.  Selanjutnya  BPK  Perwakilan  melakukan   analisis
                     terhadap usulan tersebut untuk dipertimbangkan sebagai usulan Status 4 dengan alasan
                     efektif, efisien dan ekonomis.



                 4.  Putusan Pengadilan Perkara Pidana berbeda dengan rekomendasi

                     Permasalahan yang berkaitan dengan adanya pengembalian ke kas negara/daerah harus
                     diusulkan oleh entitas dan dianalisis lebih lanjut oleh BPK perwakilan. Hasil analisis
                     disampaikan kepada Pimpinan BPK dengan usulan ditindaklanjuti dengan proses TP/TGR
                     untuk seluruh nilai dan menjadi Status 1.

                     Selain itu untuk proses TGR apabila keputusan Majelis TGR nilainya lebih kecil dari nilai
                     rekomendasi   BPK  maka   diusulkan  dilakukan  pemeriksaan   tindak  lanjut  atas  kasus
                     tersebut unutk melihat apakah ada bukti/dokumen baru sebagai dasar keputusan Majelis
                     TGR.



                 5.  Subjek tidak diketahui keberadaannya

                     Permasalahan yang berkaitan dengan adanya pengembalian ke kas negara/daerah harus
                     diusulkan oleh entitas dan dianalisis lebih lanjut oleh BPK perwakilan. Hasil analisis
                     disampaikan kepada Pimpinan dengan usulan ditindaklanjuti dengan proses TP/TGR.
                     Menjadi Status 1 dengan bukti surat pernyataan dari majelis TP/TGR yang berisi tidak
                     diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga, bendahara meninggal dunia dan ahli
                     waris tidak diketahui keberadaannya.



                 6.  Subjek (Pelaku) atau Objek (Kasus terkait) dalam proses peradilan

                     Untuk Obyek rekomendasi yang sama dengan proses peradilan agar dilakukan proses
                     TP/TGR.   Usulan  untuk  meyatakan   bahwa  status  obyek  yang  sama   dengan   proses
                     peradilan dilakukan oleh Kepala Daerah untuk dianalisis oleh BPK, dan selanjutnya
                     menjadi Status 1.
                     Untuk Subyek rekomendasi yang sama dengan proses peradilan yaitu status 2 dan 3. Jika
                     terkait dengan administrasi dan tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan
                     ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK maka tindak lanjut menjadi Status
                     4.



                 7.  Kas tekor tidak diproses TP serta pengembalian kas daerah belum dilaksanakan

                     Hasil analisis disampaikan kepada Pimpinan BPK dengan usulan ditindaklanjuti dengan
                     proses TP. Tindak Lanjut sampai dengan semester II Tahun 2016 bila telah disampaikan





                                                                         BPK Perwakilan Kalimantan Timur        22
   22   23   24   25   26   27   28   29   30